حكم الصلاة خلف الأئمة الذين يدعون للحكام
المرتدين وغيرها
Banyak pertanyaan seputar hukum shalat di
belakang imam yang mendoakan penguasa murtad dan selainnya, seperti bermakmum
kepada orang yang bernadzar untuk kuburan, orang shufi, ahli bid'ah dan orang
fasiq.
Hal ini terjadi atas kebanyakan kaum muslimin
yang tidak hidup di bawah naungan khilafah Islamiyyah, dan mayorits orang yang
bertanya itu mencari rukhshah, padahal yang lebih utama adalah bertanya tentang
cara-cara untuk merubah kemungkaran.
Shalatnya orang fasiq itu tidak diterima menurut
pendapat yang rajih dengan adanya perbedaan ulama, dan barangsiapa shalat di
belakangnya maka shalatnya adalah sah menurut pendapat yang benar. Sedangkan
shalat orang musyrik itu tidak diterima secara mutlak dan tidak boleh shalat di
belakangnya, dan shalat di belakangnya adalah bathil. Shalat di belakang ahlul
bid'ah terdapat perbedaan ulama dan pendapat yang kuat adalah shalatnya sah,
sebagaimana telah datang riwayat yang shahih bahwa Ibnu Umar Radhiyallahu
'anhuma shalat di belakang Al Hajjaj, juga Ibnu Abi Laila dan Said bin Zubair
shalat di belakangnya juga.
Dan hukum shalat dibelakang orang yang
terang-terangan melakukan maksiyat, seperti orang yang mencukur jenggotnya dan
peminum khamr, maka ada perbedaan ulama, ada di antara ahlul ilmu ada yang
menganggapnya batal, dan sebagian ulama mengingkarinya, dan yang benar adalah
sah shalatnya.
Adapun hukum tentang Imam yang mendoakan
kemenangan dan tamkin bagi penguasa yang merubah syariat Allah dan berhukum
dengan apa yang tidak Allah turunkan dengan pertolongan dan kekuasaan, maka
dalam hal ini ada IJMA' ulama akan tentang tidak bolehnya shalat di belakang
mereka!
Oleh karena itu wajib hijrah.
Oleh karena itu wajib bergabung dengan jamaah
kaum muslimin dan barang siapa yang lemah, maka sungguh telah banyak hadits
yang menjelaskan wajibnya menjauh dari masyarakat umum dan cukup dengan urusan
keluarga sendiri, di antaranya sabda Nabi: Sebaik baik harta seorang muslim
adalah kambing yg digembalakan di lereng-lereng gunung dan tempat-tempat turun
hujan seraya lari membawa agamanya menghindari fitnah fitnah."
Dan sabdanya: "Uruslah keluargamu sendiri
dan tinggalkanlah urusan orang banyak."
Dan sabdanya: "Dan tinggallah di dalam
rumahmu."
Dan sabdanya: "Dan jadilah salah satu
tempat duduk rumahmu."
Dan di antaranya: "Maka tinggalkanlah
firqah firqah itu semuanya walaupun engkau harus menggigit akar pohon sampai
datang kematian kepadamu."
Telah shahih riwayat bahwa Imam Malik
rahimahullah tidak pernah mengahadiri shalat jamaah selama 25 tahun.
Maka ada yang bertanya kepada beliau
rahimahullah : "Apa yang menghalangimu?
Beliau menjawab: "Aku takut melihat
kemungkaran sehingga aku butuh untuk merubahnya."
Penulis : Asy Syaikh Abu Sulaiman Al Jahbadzy
Alih Bahasa : Abu Ikrimah
Dimurajaah Oleh: Abu Sulaiman Al Arkhabiliy
About Ramsyist
This is a short description in the author block about the author. You edit it by entering text in the "Biographical Info" field in the user admin panel.
0 comments:
Posting Komentar